Pajak Kripto Indonesia: 44% Volume Lewat DEX, Tarif Kompetitif Jadi Solusi?

Pajak Kripto Indonesia: 44% Volume Lewat DEX, Tarif Kompetitif Jadi Solusi?
Pajak Kripto Indonesia: 44% Volume Lewat DEX, Tarif Kompetitif Jadi Solusi?

” />

Jakarta, 3 November 2026 – Usulan penyesuaian tarif pajak aset kripto menjadi perhatian industri di tengah tingginya aktivitas perdagangan melalui decentralized exchange (DEX). Kebijakan pajak yang lebih kompetitif diharapkan dapat mendorong kepatuhan, meningkatkan penerimaan negara, serta mengurangi perpindahan transaksi ke platform yang lebih sulit diawasi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, 44% volume perdagangan kripto di Indonesia berlangsung melalui DEX, atau dua kali lipat dari rata-rata global sebesar 22%.

Tingginya aktivitas perdagangan melalui DEX menjadi tantangan bagi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. DJP mengidentifikasi sejumlah kendala, mulai dari keterbatasan visibilitas data transaksi, kemudahan pemindahan aset ke luar negeri, hingga sensitivitas pengguna terhadap biaya perdagangan.

CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai penyesuaian tarif pajak perlu mempertimbangkan perilaku pengguna serta daya saing industri aset kripto di Indonesia.

“Tarif pajak yang lebih kompetitif berpotensi mendorong pengguna untuk bertransaksi melalui platform domestik yang berada dalam pengawasan otoritas. Dengan mekanisme pemungutan yang lebih mudah dan transparan, kebijakan ini diharapkan dapat memperluas basis kepatuhan sekaligus meningkatkan penerimaan negara,” kata Yudho.

Tarif pajak kripto dan usulan penyesuaian

Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, tarif PPh Pasal 22 final atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dalam negeri sebesar 0,21% dari nilai transaksi.

Sementara itu, transaksi melalui platform luar negeri dikenakan tarif sebesar 1%. Ketentuan tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2025.

Adapun PPN atas penyerahan aset kripto tidak lagi dikenakan berdasarkan PMK 50/2025, karena aset kripto, seperti BItcoin, Ethereum dan lainnya dipersamakan dengan surat berharga.

Di tengah ketentuan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penyesuaian tarif PPh Pasal 22 menjadi 0,1%. Usulan ini diharapkan dapat menciptakan struktur biaya yang lebih kompetitif bagi pengguna platform domestik.

Penyesuaian tarif juga diharapkan dapat mengurangi insentif bagi pengguna untuk memindahkan aktivitas perdagangan ke DEX atau platform luar negeri yang lebih sulit dijangkau oleh mekanisme pemungutan pajak. Dengan semakin banyak transaksi yang berlangsung melalui platform domestik, basis pemungutan pajak berpotensi meluas dan penerimaan negara dapat meningkat.

Menurut Yudho, penurunan tarif perlu diiringi dengan penguatan pengawasan dan edukasi perpajakan agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.

“Penyesuaian tarif perlu menjadi bagian dari pendekatan yang lebih menyeluruh. Dengan tarif yang lebih kompetitif, pengawasan yang efektif, dan pemahaman pengguna mengenai kewajiban pajak, aktivitas perdagangan dapat lebih banyak berlangsung melalui kanal yang terawasi. Hal ini berpotensi memperkuat kepatuhan dan mendukung penerimaan negara,” katanya.

Penguatan pengawasan dan kepatuhan

DJP juga berencana memanfaatkan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) untuk memperkuat pertukaran data transaksi aset kripto lintas negara. Selain itu, pemerintah berencana menunjuk platform perdagangan aset kripto luar negeri sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas cakupan pengawasan dan mengurangi kesenjangan perlakuan perpajakan antara platform domestik dan luar negeri.

Di sisi lain, penggunaan DEX atau platform luar negeri tidak serta-merta menghapus kewajiban perpajakan. Pengguna tetap perlu memahami ketentuan yang berlaku dan memenuhi kewajiban pajaknya sesuai karakteristik transaksi.

Yudho memandang kepastian regulasi, tarif yang kompetitif, serta penguatan tata kelola sebagai faktor penting dalam membangun ekosistem aset keuangan digital yang transparan dan berkelanjutan.

“Penyesuaian tarif pajak perlu diiringi dengan kepastian regulasi dan penguatan tata kelola. Dengan kebijakan yang lebih kompetitif, diharapkan semakin banyak aktivitas perdagangan berlangsung melalui platform domestik yang terawasi, sehingga kepatuhan pajak dapat meningkat dan penerimaan negara dapat lebih optimal,” pungkas CEO FLOQ.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *