Penerapan SATUSEHAT Rekam Medis Elektronik (RME) pada September 2026 membuka kesempatan baru bagi masyarakat untuk mengendalikan akses terhadap informasi kesehatannya. Sebelumnya, catatan medis kerap tersebar di berbagai fasilitas sehingga dokter yang menerima pasien rujukan tidak selalu mengetahui hasil pemeriksaan terdahulu.
Sistem nasional ini berupaya menghubungkan riwayat tersebut sambil mempertahankan prinsip bahwa informasi medis bersifat rahasia dan penggunaannya harus memiliki dasar yang jelas.
Catatan Kesehatan Tidak Lagi Terpisah oleh Lokasi Berobat
Pada 1 September 2026, Kementerian Kesehatan memperkenalkan SATUSEHAT RME sebagai layanan yang menghubungkan data berdasarkan identitas pasien, bukan semata tempat pemeriksaan dilakukan.
Melalui SATUSEHAT Platform, catatan diagnosis, riwayat obat, tanda vital, tindakan, pemeriksaan laboratorium, dan radiologi dapat dipertukarkan antarfasilitas yang terintegrasi.
Hal ini berbeda dari sekadar memindahkan formulir kertas ke komputer tanpa kemampuan membaca data dari sistem lain.
Bayangkan pasien dengan penyakit kronis mendatangi rumah sakit rujukan setelah menjalani beberapa pemeriksaan di daerah asal.
Dokter dapat memperoleh gambaran kondisi sebelumnya apabila fasilitas pengirim telah mengunggah data dan pasien mengizinkan akses.
Informasi itu membantu penilaian medis, tetapi tidak menggantikan wawancara, pemeriksaan fisik, ataupun tes tambahan yang memang dibutuhkan karena perubahan kondisi kesehatan.
Persetujuan Enam Digit dan Pengecualian Saat Darurat
Menurut penjelasan resmi Kemenkes, pada pelayanan non-gawat darurat pasien memberikan izin membuka RME melalui kode akses enam digit yang dihasilkan SATUSEHAT Mobile.
Dengan mekanisme tersebut, tenaga medis tidak semestinya membuka informasi hanya karena mengetahui identitas seseorang.
Hak akses harus selaras dengan kewenangan profesional dan kebutuhan pelayanan, sementara pasien perlu menjaga kerahasiaan kode agar tidak digunakan sembarangan.
Situasinya berbeda ketika pasien tiba di instalasi gawat darurat dalam keadaan tidak sadar.
Kemenkes menyebut adanya mekanisme persetujuan darurat yang memungkinkan tenaga kesehatan memperoleh informasi yang diperlukan demi keselamatan pasien.
Aktivitas akses tersebut dapat dilihat kembali oleh pasien melalui aplikasi.
Fitur ini penting karena keterlambatan mengetahui alergi atau obat yang dikonsumsi berpotensi mempersulit penilaian klinis.
Seberapa Luas Penerapannya pada 2026?
Peluncuran dilakukan bertahap, antara lain di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar dan RS PON Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta.
Secara lebih luas, data Kemenkes menunjukkan 42.337 fasilitas pelayanan kesehatan telah terintegrasi dengan ekosistem SATUSEHAT per 31 Juli 2026.
Namun, status terintegrasi tidak otomatis berarti seluruh riwayat masa lalu sudah bisa diakses, sebab pengiriman data bergantung pada kesiapan sistem dan proses tiap fasilitas.
Masyarakat yang telah memverifikasi profil SATUSEHAT Mobile dapat mengecek fitur Resume Medis.
Jika informasi belum muncul, langkah yang masuk akal adalah memastikan fasilitas tempat berobat sudah mengirimkan RME, serta memperbaiki ketidaksesuaian identitas bila ditemukan.
Pengguna tidak perlu langsung menyimpulkan ada kebocoran atau kehilangan data hanya karena halaman masih kosong.
Apabila pasien menemukan hasil yang keliru, klarifikasi sebaiknya diajukan kepada fasilitas yang membuat catatan karena sumber data klinis berasal dari pelayanan tersebut.
Keamanan Data Menentukan Kepercayaan Masyarakat
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 mewajibkan penyelenggaraan RME, sedangkan interoperabilitas SATUSEHAT didukung standar HL7 FHIR.
Kombinasi aturan, identifikasi pasien yang tepat, audit akses, dan pelatihan petugas menjadi syarat agar manfaat digitalisasi tidak menimbulkan risiko baru.
Penjelasan tentang kode persetujuan dan skenario akses darurat tercantum dalam rilis resmi Kemenkes mengenai mekanisme SATUSEHAT RME.
Bagi pasien, perubahan terpenting bukan sekadar memiliki aplikasi tambahan.
Nilainya muncul ketika informasi tersedia pada saat kritis, dapat diperiksa oleh pemiliknya, dan hanya diakses pihak yang berwenang.
Karena itulah transparansi akses, ketepatan pencatatan, dan kesiapan fasilitas perlu terus diuji selama perluasan SATUSEHAT RME berlangsung.